Cegah Penyebaran Covid-19, Penjagaan Pos Desa Perlu Diperketat
(Supriyadi)
TENGGARONG, Hingga 9
Mei 2020, angka kasus positif Covid-19 di Kutai Kartanegara mencapai 24 kasus. Penambahan terjadi pada
hari ini, yakni dua kasus dari kecamatan Muara Badak dan Kenohan. Hal ini
sebagaimana yang diumumkan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sabtu (9/5/2020) pagi tadi.
Menyikapi hal
tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, menghimbau kepada masyarakat
Kutai Kartanegara untuk senantiasa menaati anjuran pemerintah, dengan menjaga kesehatan dan
tingkatkan daya tahan tubuh; kemudian
menggunakan masker jika keluar rumah; jaga jarak fisik (physical distancing); .
Hindari berada dalam kerumunan; dan tidak bepergian keluar daerah dan tidak
mudik.
Disamping itu pula, perlu juga tindakan untuk memperketat pos penjagaan baik yang berada di kecamatan maupun desa, ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat bahwa informasi terkini terdapat tiga kecamatan terjadi transmisi Covid-19.
“Saya rasa itu perlu dilakukan, supaya warga
disuatu wilayah/desa mengetahui jika ada orang luar masuk ke desa atau wilayah
itu. Ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, sehingga perlu
memperketat penjagaan,” terang Supriyadi.
Perlu diketahui sesuai dengan data Dinas
Kesehatan Kutai Kartanegara per 9 Mei 2020, terdapat 24 terkonfirmasi positif
Covid-19, dari jumlah tersebut 2 diantaranya sudah dinyatakan sembuh sementara
22 menjalani perawatan.
Sementara untuk jumlah Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) berjumlah 87 orang, proses isolasi sebanyak 60 dan selesa
isolasis banyak 27 orang, sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 652
orang, selesai isolasi 44 orang dan 652 telah selesai isolasi.(awi/adv)